ORGANISASI
NIAGA
Organisasi
Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan.
Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat
ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga
semakin pesat pula. Adapun macam-macam Organisasi Niaga antara lain:
1 PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis
perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan
yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan
usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja
yang sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan
penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan
sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan
yang terdekat.
2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)
Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan
Organisasi Niaga antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk
mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki
tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola
usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta
pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner
terbatas.
3 FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma
mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski
terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma
mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
4 KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan
untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi
kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota ,
pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya
koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi
kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer,
koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
5 JOIN VENTURA
Joint Venture merupakan suatu kerjasama
antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang
lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang
partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua
pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena
itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa
disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan
oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan
memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
6 TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja
dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust
adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
7 KARTEL
Kartel Adalah persekutuan
perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri
sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah
pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
7 HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu
perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri
adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi
sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga
Sosial
Keberadaan lembaga
sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai
merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma
inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan
norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial
terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma
tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
ORGANISASI
REGIONAL & INTERNASIONAL
- Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam
organisasi internasional :
1. IBRD : Tanggal 1 – 22 Juli 1944
(International Bank for Reconstruction
and Development)
Anggota-anggota :
- 181 Negara :
- I : Negara Donor
- II : Bukan Negara Donor
- Tanggal 15 April 1954 Indonesia masuk
- Tanggal 17 Agustus 1965 Indonesia keluar
-
Dan pada bulan September 1966
Indonesia masuk kembali.
2. THE WORLD BANK : Tanggal 1 Mei 1945 aktif Juli 1946
(Bank Dunia)
Tujuan :
- membantu usaha-usaha rekonstruksi dan pembangunan
- memulihkan fasilitas dan produktif
- mendorong pembangunan fasilitas dan sumber daya yang produktif
Anggota-anggota:
-
IBRD - MIGA
-
IDA - ICSIP
- IFC
3. IMF : Tanggal 27 September 1945
(International Monetery Found)
Anggotanya ada 160 negara.
Indonesia masuk tahun 1968
Tujuan :
- memajukan pembangunan ekonomi
- meningkatkan produktifitas
-
menaikkan standar hidup
4. WTO
(World Trade Organizations)
Anggota : 118 negara.
Tugas : menyelesaikan
sengketa dagang diantara anggota.
5. EEC : Tahun 1954
(European Economic Community)
Tahun 1957 diadakan Perjanjian Roma yang kemudian
dijadikan kerjasama regional (UNI) di bidang ekonomi.
Anggota-anggota :
- Denmark, Inggris, Irlandia (1973)
- Yunani (1980)
- Spanyol (1985)
Selain EEC di Italia juga didirikan EFTA pada tahun
1959 (European Free Trade Area).
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
http://bazzsystem.blogspot.com/2011/04/organisasi-niaga.html
http://tkampus.blogspot.com/2012/03/organisasi-sosial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar