Renamon - Digimon Daigaku no Peeji: Maret 2015

Selasa, 31 Maret 2015

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Definisi Cybercrime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Penanggulangan CyberCrime
- Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
- Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
- Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency  Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
- Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Referensi:
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://cyberneet7.blogspot.com/2013/03/apa-yang-dimaksud-cyber-crime.html
http://octianaeni.blogspot.com/2013/11/cybercrime_29.html

Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi

Etika

Secara etimologi “etika”  berasal dari bahasa Yunani:
- “Ethos” (dalam bentuk tunggal), yang memiliki banyak arti:  tempat tinggal yang biasa; padang rumput; kandang habitat; kebiasaan; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; cara berpikir.
- “ta etha” (dalam bentuk jamak), yang artinya adalah adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak ”ta etha” inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2011).

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), “etika” memiliki 3 arti:
-  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
-  Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
-  Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Etika Profesi

Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4. Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Referensi:
http://irasaffaghira.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-dan-beberapa-istilah.html
http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://ghitanatalia.blogspot.com/2013/10/etika-profesi-dan-etika-profesi.html

Kamis, 26 Maret 2015

Tutorial Tags HTML Sederhana

Halo, selamat malam (iyes selamat malam, dan bahkan nyaris pagi). Hari ini saya akan berbagi ilmu mengenai penggunaan Tags pada HTML. Karena ini tutorial pertama saya, maka saya akan memulainya dengan tags sederhana yang saya rasa mudah untuk langsung dipraktekkan. Kalau begitu langsung saja kita mulai!! Oh ya, disini saya menggunakan Dreamweaver CS4 Portable untuk membuat tutorial ini. Dan sepertinya saya tidak perlu memberitahu langkah dari awal untuk menjalankan Dreamweavernya, tehee.


Agak buram yah? Tolong dimaklumi, saya membuatnya dengan agak terburu-buru. :))
Langsung saja, gambar diatas adalah hasil laman HTML yang sudah dijalankan pada perambah web. Kita pecah satu persatu Tags yang digunakan ya :))

Jika kita lihat, pada gambar diatas saya menggunakan 3 paragraf, Gunakan Tags <p>..............</p> untuk setiap paragraf <p> diletakkan di awal paragraf dan </p> diletakkan di akhir paragraf.

Tags yang digunakan pada tulisan BIODATA adalah Tags Heading yang dikombinasikan dengan perataan rata tengah. Yang saya tuliskan pada bagian code adalah <h1 style="text-align:center"> ........</h1> dimana h1 menyatakan Heading dan text-align:center menyatakan rata tengah.

Pada tulisan nama saya, Bhawika Nandiwardhana, gunakan Tags Bold untuk mempertebal tulisan, penggunaannya pun sangat mudah, cukup menambahkan Tags <b>..............</b> dimana b berarti Bold.

Untuk tulisan jenjang pendidikan, gunakan Tags Italic untuk memiringkan tulisan, sama seperti Bold, penggunaan Italic pun mudah yaitu dengan Tags <i>..............</i>.

Pada paragraf tiga saya menggunakan jenis huruf berbeda, yaitu Courier, dan Tags ini diberlakukan untuk satu paragraf, penggunaan Tagsnya sebagai berikut <p style="font-family:courier">..............</p>.

Untuk kalimat "Ubahlah dirimu sendiri sebelum kamu merubah dunia" gunakan Tags Quote, dengan cara menambahkan <q>..............</q>.

Dan yang terakhir, untuk kalimat "Bunuh semua raksasa itu!" (haha), gunakan Tags kombinasi antara Quote dengan Strikethrough dengan cara berikut.<q><s>..............</s></q>.

Mudah bukan? Untuk penggunaan Underline pun cukup dengan Tags <u>..............</u>, meskipun saya tidak menggunakan Tags itu untuk Tutorial ini :)).

Demikian tutorial saya kali ini, semoga bermanfaat dan terima kasih telah membaca :)).


Referensi:
http://www.w3schools.com/html/html_examples.asp
http://restatimur.blogspot.com/2015/03/cara-membuat-biografi-mengunakan-bahasa.html
http://www.htmlcodetutorial.com/_STRIKE.html